:)


Jumat, 14 Juni 2013

Kebijakan dan aktivasi perlindungan konsumen

Alhamdulillah, pda ahari ini saya diberi kepercayaan untuk menghadiri acara besar yang diadakan oleh kementerian perdagangan indonesia yang tujuannya tidak lain untuk memberikan informasi kepada khususnya mahasiswa mengenai konsumen. Ya... ternyata para pejabat negeri ini masih sangat peduli dengan nasib konsumen atau masyarakat indonesia tercinta ini sobat.
Karena prinsip agama islam itu "sampaikanlah walau hanya 1 ayat" jadi pada kesempatan pada hari ini saya akan memberikan informasi mengenai hukum perlindungan konsumen dan tips menjadi konsumen cerdas yang tujuannya tak lain adalah untuk menolong kementrian perdagangan untuk  memberikan informasi kpd khalayak sehingga masyarakat tidak mudah tertipu dengan barang murah namun blm terbukti kualitasnya. Tentunya kita sebagai manusia ingin memiliki umur yang panjang bukan....



Melihat kondisi di indonesia ini telah banyak penyimpangan yang akibatnya akan merugikan konsumen, maka dari itu dibuat undang- undang tentang perlindungan konsumen yang dimuat didalam UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang didalamnya terkait dengan hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha dan lain".
Adapun tujuan perlindungan konsumen itu sendiri adalah :
1. Terbangunnya konsumen yang lebih cerdas
2. Terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab
3. Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas

Dalam pengawasan terhadap barang pangan dan non pangan, yang berhak mmiliki wewenang adalah :
1. Pemerintah
2. Masyarakat
3. LPKSM

Namun sobat, kita sebagai warga negara yang baik, harus lebih memiliki peranan paling utama dalam hal pengawasan tersebut, karena kaki dan tangan pemerintah kita terbatas, maka dari itu karena masyarakatlah yang lebih berhadapan langsung dengan barang dan jasa harus bergerak aktif. Jika ada sesuatu yang menyimpang, segera laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas ini.

SIAPA SIH KONSUMEN ITU ?
Konsumen adalah semua orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau tidak untuk diperdagangkan.



Nah ini dia point yang paling penting...
Yaitu "Kiat Menjadi Konsumen Cerdas"
Langkah-langkahnya adalah :
1. Tegakkan hak dan kewajiban Anda selaku konsumen
Maksudnya disini adalah kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang / jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standart dan yang dijanjikan.

Hak konsumen meliputi :
*mendapatkan barang/jasa yang aman
*memilih
*mendapat informasi yang benar
*didengar keluhannya
*mendapat advokasi
*penyelesaian sengketa
*mendapat edukasi
*mendapat pelayanan baik  dan tidak diskriminasi
*mendapat ganti rugi

Kewajiban konsumen :
* mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain barang
* bertikad baik dalam transaksi
* membayar sesuai nili tukar yang disepkati

2. Teliti sebelum membeli
3. Perhatikam label, MKG, dan masa kadaluarsa
4. Pastikan produk sesuai dengan standar mutu K3L
    Seperti kita ketahui bahwa standar negara kita adalah SNI, jadi disarankan setiap anda membeli suatu barang misal helm, lampu, dan lain-lain maka pastikan barang tersebut ada label atau tulisan SNI. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan kesslamatan konsumen bahkan lingkungannya.

5. Daya beli sesuai KEBUTUHAN bukan KEINGINAN
Budayakanlah perilaku tidak konsumtif, artinya bukan barang yang yang menguasi dan mempengaruhi anda tapi konsumenlah yng menguasai keinginannya untuk membeli barang atau jasa tersebut.


Apa saja sih yang sudah dilakukan oleh menteri perdagangan mengenai perlindungan konsumen ini ?
Kebijakan umum perlindungan konsumen nasional yang dibuat oleh menteri perdagangan adalah :
1. Menyusun regulasi pro konsumen dan menciptakan kepastian hukum
2. Mengintesifkan pengawasam barang beredar dan jasa berdasarkan 6 parameter serta pengawasan terhdap barang yang diawasi tata niaga dan diatribusinya termasuk pelaksanaan tertib ukur
3. Meningkatkn edukasi konsumen agar cerdas, mandiri, berperan ktif dalam kegiatan perlindungan konsumen serta untuk memupuk kesadaran akan hak dn kwajibannya
4. Memperkuat dan meningkatkan kerjasama kelembagaan standarisasi perlindungan konsumen seperti pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , mendorong pengembangan LPKSM dan LPK, serta aktif dalam pertemuan Asean terkait standarisasi dan perlindungan konsumen.


So... kepada siapa kita harus mengadu apabila ada penyimpangan dalam hal barang / jasayang tidak berdasarkan SNI ?
Ini dia......
1. Langsung pada pelaku usaha
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat setempat
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat
4. Dinas yang menangani Perlindungan Konsumen di kabupaten atau kota
5. Pos layanan informasi konsumen
Hotline  : 021-3441839
Website : siswaspk.kemendag.go.id
Email      : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id


Nah dari penjelasan saya tadi, semoga para pembaca beserta keluarganya dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih dan mencintai produk dalam negeri.

Tetap sehat tetap semangat

0 komentar:

Posting Komentar

:-)

:-)
 
Copyright (c) 2010 Take a Part and Powered by Blogger.